JAKARTA – Sengketa pertanahan di wilayah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian menyusul adanya sejumlah dokumen pengadilan dan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan status bidang tanah yang kini tercatat memiliki hubungan dengan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT GO.
Sejumlah dokumen yang dihimpun menunjukkan adanya putusan Mahkamah Agung serta keputusan dan penetapan terkait pertanahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat kesinambungan antara putusan pengadilan dengan proses administrasi pertanahan setelahnya.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1453 K/Pdt/1984, Nomor 1454 K/Pdt/1984, dan Nomor 1456 K/Pdt/1984, terdapat sejumlah pertimbangan dan amar putusan yang berkaitan dengan surat kuasa serta sertipikat yang menjadi objek perkara.
Salah satunya, Putusan MA Nomor 1456 K/Pdt/1984 menyatakan batal Surat Kuasa tertanggal 4 Juni 1974 dan memerintahkan pengembalian SHM Nomor 281 kepada pihak penggugat.
Perkembangan berikutnya tercatat pada 14 Juni 1988. Empat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut sertipikat lama PR yang menjadi objek penetapan tidak lagi berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sekaligus memberikan kewenangan untuk penerbitan sertipikat pengganti kepada pihak yang dinyatakan berhak.
Pada 1991, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerbitkan SK Nomor 75, 77, 79, dan 80. Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat perintah pencatatan pembatalan pada Buku Tanah, penarikan sertipikat lama, serta penerbitan sertipikat baru sebagai pengganti.
Rangkaian dokumen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan administrasi pertanahan dari sertipikat lama PR, proses pembatalan dan penerbitan sertipikat pengganti, hingga perubahan hak yang pada perkembangan berikutnya tercatat sebagai SHM Sukapura dan HGB.
Dalam rangkaian administrasi selanjutnya, bidang tanah tersebut tercatat berkaitan dengan PT GO. Perusahaan tersebut kemudian menjadi bagian dari kelompok usaha PT SA setelah akuisisi 99,99 persen saham pada 2008.
Garuda Tri Eka Law Firm meminta agar rangkaian administrasi tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan dokumen pertanahan yang tersimpan pada instansi berwenang. “Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan sertipikat yang tercatat saat ini, tetapi juga perlu melihat Buku Tanah, warkah, Surat Ukur atau Gambar Ukur, sertipikat pengganti, riwayat perubahan hak, peralihan hak, serta peta bidang,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9).
Rekonstruksi tersebut dinilai penting untuk memastikan bagaimana putusan pengadilan dan keputusan Kepala BPN pada periode sebelumnya dilaksanakan dalam administrasi pertanahan, termasuk bagaimana hubungan antara bidang tanah dalam putusan dengan bidang tanah yang kemudian tercatat dalam sertipikat berikutnya.
Garuda Tri Eka Law Firm juga mendorong Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk melakukan penelusuran serta rekonstruksi kadastral, termasuk overlay bidang berdasarkan dokumen ukur dan peta pertanahan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai riwayat administrasi tanah Sukapura dan menjawab pertanyaan mengenai kesinambungan antara putusan pengadilan, keputusan pembatalan BPN, penerbitan sertipikat pengganti, hingga perubahan hak dan peralihan berikutnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya didasarkan pada dokumen negara dan rekonstruksi administrasi pertanahan yang dapat diperiksa serta diuji secara terbuka.
Adapun PT GO dan PT SA tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi dan rangkaian dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini. (jo)







Komentar