JAKARTA–Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sitti Husniah Talenrang tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tiba di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (1/10/2026). Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Tersangka Sitti Husniah datang ke gedung Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya. Ia belum mau bicara banyak terkait kasus yang menjerat namanya. Namun Husniah berjanji akan memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan.
“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” kata tersangka menjawab pertanyaan awak media saat ia tiba di gedung Bareskrim Polri. Kemudian tersangka langsung masuk ke dalam untuk menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tim penyidik.
Sebagaimana diberirakan, pekan lalu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu diduga melakukan pemerasan dan TPPU.
Menurut Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026).
Kasus yang menyeret Husniah harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Tindakan ini diduga dilakukan tersangka berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.
Tersangka Sitti Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.(Omi)







Komentar