oleh

Korupsi Impor,  Kejagung Geledah Direktorat Impor dan Sekjen Kemendag

POSKOTA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan penggeledahan di gedung Kementrian Perdagangan terkait dugaan tindak pidana korupsi impor , Senin (21/3/2022).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/3/2022) menjelaskan tim menggeledah beberapa ruangan di Kemendag diantaranya, ruang Data Center Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan Direktorat Impor Kemendag RI.

Di ruangan PDSI dan Sekjen, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti seperti flashdisk berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.

Sedangkan di ruang Direktorat Impor Kemendag dan menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, handphone, dokumen surat persetujuan impor terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.

Tidak sampai di situ, kata Ketut, kantor perusahaan PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara juga digeledah. Di tempat ini menyita dokumen BC 2.0 pemberitahuan impor barang (PIB) besi baja.

Berlanjut menggeledah kantor PT Bangun Era Sejahtera di Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan menyita dokumen BC 2.0 terkait PIB besi baja, faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera.

Terakhir tim penyidik mendatangin Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sekaligus menyita dua hardisk eksternal, dokumen BC 2.0 PIB besi dan baja, dokumen laporan keuangan, dokumen angka pengenal impor-umum, hingga dokumen izin usaha industri.

Kasus dugaan korupsi impor baja ini, merupakan kasus baru yang sidik Kejagung dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) untuk tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan impor baja dan besi oleh swasta dan penyelenggara negara di sejumlah kementerian.

Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, pemanfaatan program PSN dalam impor baja dan besi dilakukan dengan modus suap dan pemanfaatan izin impor oleh swasta, tapi melebihi batas atas barang masuk sehingga disinyalir merugikan negara.

Dugaan suap dilakukan oleh swasta kepada sejumlah penyelenggara negara di tiga lembaga kementerian di antaranya Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Proyek PSN sebenarnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu. Namun, pihak swasta melebihkan baja dan besi dari China, India, dan beberapa negara lain untuk memperkaya diri sendiri. (*/dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *