oleh

Kombes Murbani Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Pembunuhan Brigadir Yosua

POSKOTA.CO–Terbukti melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dijatuhkan sanksi demosi satu tahun. Sementara mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit hari ini Kamis (29/9/2022)  menjalani sidang etik kasus yang sama.

Komisi etik menyebut Kombes Murbani telah melakukan perbuatan tercela sehingga pelanggar juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. “Konisi etik menjatuhkan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Dalam kasus ini penyidik Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Hasil penyidikan kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua yang didalangi Ferdy sambo, Polri telah memberhentikan secara tidak hormat kepada empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria.

Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit hari ini Kamis (29/9/2022) menjalani sidang etik atas kasus Brigadir Yosua. AKBP Ridwan Soplanit dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya saat proses penyidikan perkara Brigadir Yosua.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *