POSKOTA.CO-Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan akhir dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan terhadap Brigjen Hendra diputuskan
Tag: Terkait Pembunuhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.