POSKOTA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Mantan ajudan Ferdy Sambo hanya tertunduk lesu mendengar vonis majelis hakim atas dirinya.
Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” kata Ketua Majels Hakim Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal adalah ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat masih berdinas di kepolisian. Rizky Rizal dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis majelis hakim terhadap Rizky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Untuk diketahui, pembunuhan terhadap Yosua yang didalangi Ferdy Sambo terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Pembunuhan sadis itu berlangsung di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga divonis 15 tahun penjara. (*/omi)







Komentar