POSKOTA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) disesak segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dinilai mengangkangi Undang-Undang Cipta Kerja tentang Kehutanan dan Perkebunan. Presiden Jokowi harus bertindak tegas, jika tidak wibawa Presiden akan hancur di mata masyarakat.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan terkait tindakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memaksakan diri memproses permasalahan perkebunan PT Duta Palma secara pidana korupsi.
Sementara Undang-Undang Cipta Kerja sesuai Pasal 110A dan 110B secara tegas menyatakan, memberi waktu selama tiga tahun guna menyelesaikan perizinannya. Bagi pelaku pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif.
“Pasal 110A dan Pasal 110B Undang Undang Cipta Kerja kan sudah jelas tidak ada tindak pidananya. Namun Jaksa Agung tetap memaksakan kehendaknya dengan tindak pidana korupsi,” tegas politisi Partai Demokrat, Selasa (14/2/2023), melalui keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.CO.
Menurut Hinca, permasalah kehutanan dan perkebununan yang dinilai tumpang-tindih antara pemerintah daerah dan pusat akhirnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Isinya, penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengatongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha, khususnya untuk kebun kelapa sawit, telah diatur dalam Pasal 110 A dan 110 B.
Sejalan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan keputusan tentang data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan. SK ini dikeluarkan secara bertahap, sampai VII.
Untuk diketahui, proses persidangan terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Grup di Pengadilan Jakarta Pusat sudah memasuki agenda pledoi yang akan dilakukan, Rabu (15/2/2023). Dan, kemungkinan vonis hakim akan dibacakan pada Rabu (22/2/2023). (*/omi)







Komentar