JAKARTA -Masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono habis per (Rabu 16/10/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya dan sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam Keppres tersebut Presiden Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
“Dalam Keppres tersebut Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari Dwipayana, kepada wartawan Kamis (17/10/2024).
Ari menjelaskan Heru Budi Hartono akan kembali menjabat sebagai Kasetpres, Sedangkan Teguh Setyabudi sebelumnya merupakan Dirjen Adminduk di Kemendagri. (*/ta)







Komentar