TERDAKWA Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/poskota.co/rihadin)








Komentar