oleh

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

TERDAKWA Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. (*/poskota.co/rihadin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *