POSKOTA.CO – Gelapkan uang perusahaan, HEH (34) ditangkap petugas Polres Bogor. Operasi penangkapan pelaku di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipimpin Kanit 4 Sat Reskrim Polres Bogor, Iptu Gastari.
Pelaku HEH (34), menggelapkan uang perusahaan, tempatnya bekerja di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kasus ini terungkap, setelah manajemen perusahaan melakukan audit. Saat audit yang di lakukan, ditemukan bahwa HEH telah menggelapkan uang setoran dari para konsumen yang seharusnya di setorkan ke pihak perusahaan.
Pelaku berdasarkan informasi, kabur ke kampung halamannya di NTT usai menggasak uang perusahaannya.
Pelaku penggelapan diamankan tanpa perlawanan dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 berkas audit internal, surat pengangkatan karyawan atas nama pelaku, slip gaji pelaku dan 52 faktur putih sales invoice.
Pelaku yang kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor, terancam pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (yopi/fs)







Komentar