oleh

Dua Jambret di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

POSKOTA.CO – Polisi meringkus 2 orang jambret berinisial M (29) dan CBT (27) yang biasa beroperasi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dua bandit jalanan tersebut biasa menyasar tas atau handphone pemotor dan pejalan kaki yang lengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Raden Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tas seorang karyawati berinisial Y dijambret pelaku pada Rabu (10/8) lalu. Aksi itu dilihat anggota Polsek Cisoka yang langsung melakukan pengejaran.

“Ada anggota kita yang lewat. Kita lakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil kita tangkap tak jauh dari lokasi kejadian,” kata Romdhon, Minggu (14/8/2022).

Menurut Romdhon, aksi penjambretan dilakukan M dan CBT di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, karyawati berusia 31 tahun itu hendak pulang ke rumah usai bekerja. Modusnya, pelaku memepet motor dan merampas tas selempang milik korban.

“Isi dalam tas itu adalah uang tunai Rp200 ribu dan peralatan make up,” ucap Romdhon.

Romdhon menjelaskan, korban diduga dibuntuti pelaku sejak dari daerah Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di lokasi peristiwa, kedua tersangka merampas tas korban. Akibat perampasan itu, korban sempat terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai.

“Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga pun kemudian mengejar kedua tersangka,” ucap Romdhon.

Petugas Polsek Cisoka yang sedang melakukan patroli kemudian melintas di lokasi. Petugas kemudian mengejar tersangka dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat 363 KUHP. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *