BOGOR – Dua pria yang bekerja sebagai penadah motor curian ditangkap polisi. Keduanya diamankan tanpa perlawanan
Rabu, 15/5/2024 sekitar pukul 17.40 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan atas sejumlah informasi yang diterima.
Polisi menangkap dua pelaku penadah motor hasil curian di Kampung Pagutan, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku FR (24) dan A (37). Guna kelancaran proses pemeriksaan, keduanya ditahan oleh pihak berwajib.
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan, pelaku ditangkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Rumpin.
“Awalnya informasi dari warga masuk ke Polsek. Anggota lalu lakukan penyelidikan. Saat tau kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen yang sah, anggota Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi,” kata Kompol Sumijo Jumat (17/5/2024).
Dalam pemeriksaan, motor Honda Beat berwarna merah hitam yang ditemukan bersama pelaku ternyata merupakan barang curian. Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sebelumnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu sepeda motor Honda Beat, satu buah anak kunci motor.
“Kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 480 dan/atau 363 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah dan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.
Operasi Jaran Lodaya 2024 bertujuan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bogor dan sekitarnya. (yopi/fs)







Komentar