oleh

IPW Sebut Dirkrimsus PMJ Membangkang Kapolri, Kabid Humas Sudah sesuai Aturan

POSKOTA.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Auliansyah Lubis menolak memberikan tanggapan terkait pernyataan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya menyebut Kombes Auliansyah telah membangkang instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kombes Auliansyah, pihaknya sudah menjelaskan terkait tudingan IPW melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus. “Kan sudah dijawab melalui Pak Kabid Humas,” kata Kombes Auliansyah, Selasa (23/2/2021).

IPW mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Dirkrimsus Kombes Auliansyah Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya. Sebab, Auliansyah telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

Hal itu dikatakan Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya, Selasa (23/2/2021). Dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan, dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit.

Dijelaskan Neta, hari ini, Selasa 23 Februari 2021 siang, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Listyo Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini, IPW sudah mendapat keterangan dari dua ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor.

Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah Kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor.

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat. Bahkan bisa berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian.

Alasannya, masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal-pasal karet UU ITE yang ‘dimainkan’ para penyidik. Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan, Joseph Erwiantoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yusri mengatakan, penersangkaan Joseph Erwiantoro dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Laporannya tentang kasus pencemaran nama baik, memang ada LP tahun lalu, kemudian dilakukan penyelidikan. Cuitan di media sosial yang merasa pelapor ini tersinggung kemudian melaporkan,” ujar Kombes Yusri, Selasa (23/2/2021).

Terlapor dipersangkakan Pasal 27 UU ITE dan kasusnya penyelidikan berjalan sampai dengan naik penyidikan dan terakhir penetapan tersangka.

Mengenai SE Kapolri, munurut Yusri, bahwa Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Februari 2020, sebelum SE Kapolri soal penanganan kasus UU ITE keluar. “Penetapan tersangka awal Februari lalu,” ujarnya. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *