oleh

Polisi Aktif Terima Rp16 M di Proyek Bekasi, IPW : Kepolisian Harus Lakukan Pemeriksaan

BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi, memunculkan nama Yayat Sudrajat alias Lippo.

Nama Yayat mencuat dalam proses penyidikan, bahkan menjadi fakta persidangan pada kasus dugaan suap proyek. Terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, disebutkan menerima aliran dana sekitar Rp16 miliar yang diakui oleh terdakwa.

Atas fakta persidangan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan sosok anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo yang disebut menerima uang Rp16 miliar dalam kasus dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan berasal dari kesatuannya.

“Bukan dari Bekasi. Yayat alias Lippo merupakan anggota Polsek Cimanggis dari Polres Metro Depok,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, Kamis (16/4/2026).

Atas fakta persidangan ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, jika dirinya sudah mendengar issue ini sejak tiga tahun lalu.

“Terkait dengan adanya anggota polisi dari kesatuan intelijen yang bernama Yayat Sudrajat, saya sudah mendengar isu ini sejak tiga tahun yang lalu. Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek-proyek di pemerintahan Kabupaten Bekasi, Yayat menjadi tokoh sentral dalam penyaluran proyek-proyek yang ada,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan media ini Jumat (17/4/2026).

STS menegaskan, jika IPW sudah melihat Saya Yayat memang menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat di pemerintahan Kota Bekasi.

“Saat ini, fakta persidangan yang terbuka menunjukkan, bahwa ia telah menjadi pelaksana proyek,” tegasnya.

Dari sisi etika profesi kepolisian, STS menegaskan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap etika kepolisian.

Oleh karena itu, IPW meminta kepolisian, agar melakukan pemeriksaan terhadap Yayat. KPK juga harus mendalami apabila terdapat dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Apakah ia menerima sesuatu dari kepala dinas, atau menjadi pelaksana proyek dengan memberikan atau menerima sesuatu. Hal ini harus diproses.

Lebih lanjut STS mengatakan, dari kasus Yayat ini, harus dibuka keterkaitannya dengan pejabat-pejabat di pemerintahan Bekasi.

“Perlu didalami apakah terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi di sana,” pinta STS.

Sementara Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan informasi tersebut telah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kini sedang dianalisis untuk pengembangan kasus.

“Ini sudah fakta persidangan. Ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat,” kata Taufik.

Menurut Taufik, tim penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan.

Kasus ini bermula dari perkara suap proyek dengan terdakwa pengusaha Sarjan, yang diduga memberikan uang kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, agar memperoleh paket pekerjaan tahun anggaran 2025.

Dia mengungkapkan salah satu bentuk tindakan untuk mengembangkan perkara adalah dengan melakukan penggeledahan.

“Tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini,” tegas Taufik.

Dalam persidangan terungkap, uang suap mengalir melalui sejumlah pihak, termasuk perantara dan beberapa nama lain dengan nilai miliaran rupiah.

Untuk diketahui, nama Yayat muncul di persidangan Sarjan, pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar, agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *