BOGOR – Kasus korupsi senilai Rp11,4 miliar yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, menyeret nama oknum polisi aktif berinisial YS alias Lippo.
Selain Aiptu YS, ayah terdakwa Ade Kuswara, Abah Kunang, juga ikut didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari seseorang yang bernama Iin Farihin.
Sarjan yang merupakan direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri, juga terseret dalam pusaran pengaturan proyek di Bekasi ini.
Atas hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, merujuk pada informasi yang beredar di media, telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto, bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan.
“Namun, proses tersebut memang bersifat tertutup karena berkaitan dengan kode etik. Yang perlu dijelaskan oleh pihak Polda Metro adalah bahwa pemeriksaan memang sedang dilakukan. Hanya saja, terkait detail pemeriksaannya tidak dapat disampaikan kepada wartawan,” kata STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (5/5/2026) malam.
Menurut STS, hal yang seharusnya didesak oleh wartawan adalah, mempertanyakan apakah hasil pemeriksaan terhadap YS ini, sudah menemukan bukti pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun adanya unsur pidana. “Ini yang perlu ditanyakan. Dan menurut saya, pihak kepolisian harus menjawab pertanyaan tersebut. Jika memang belum sampai tahap pendalaman, maka cukup disampaikan bahwa proses masih berada pada tahap awal pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut STS, perbuatan YS alias Lippo ini, sudah memenuhi unsur pelanggaran disiplin dan kode etik. “Jika ia menerima uang sebagai perantara kontraktor, hal tersebut jelas bukan tugas kepolisian. Polisi tidak seharusnya menjadi perantara atau calo proyek. Tindakan ini juga berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, STS mendesak KPK, agar Kortas Tipikor mengambil alih kasus pemeriksaan tindak pidana korupsi terhadap YS. Hal ini juga sejalan dengan upaya percepatan reformasi Polri, serta dapat menjadi contoh bahwa Polri serius dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana korupsi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan media ini, tidak merespons. Sebelumnya, Kombes Bhudi melalui jawaban singkatnya pada 23 April 2026 lalu hanya mengatakan, Aiptu YS, anggota Intel Polri yang bertugas di Polres Metro Depok ini, telah dipanggil Propam, guna menjalani klarifikasi. “Dapat kami sampaikan, bahwa yang bersangkutan hadir dalam persidangan kapasitasnya sebagai saksi,” katanya.
Kombes Bhudi juga membenarkan, jika Aiptu YS telah mengajukan pengunduran diri tanggal 18 Maret 2026 dan saat ini sedang berproses di Biro SDM Polda Metro.
Aiptu YS dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, sudah mengakui, menerima aliran dana sejumlah proyek di Pemda Bekasi senilai Rp16 Miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Abah Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*/yopy)







Komentar