BOGOR – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai menjadi salah satu catatan buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus tersebut mendapat sorotan karena melibatkan figur publik sekaligus pejabat tinggi yang pernah memimpin lembaga antirasuah. Hingga kini, proses hukum yang berjalan dalam waktu cukup panjang belum memberikan kepastian hukum yang jelas.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penanganan perkara. Saat kasus bergulir, penyidikan berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Irjen Pol. Karyoto.
Menurut STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, ketidakmampuan menyelesaikan perkara hingga tuntas telah menimbulkan ketidakpastian, baik bagi masyarakat yang menunggu kejelasan atas dugaan tindak pidana korupsi maupun bagi tersangka yang status hukumnya masih menggantung.
“Setiap perkara pidana harus memberikan kepastian hukum. Jika memang alat bukti tidak mencukupi, maka penyidik seharusnya melakukan gelar perkara dan mempertimbangkan penghentian penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dianggap cukup, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar STS, dalam keterangannya yang didapat wartawan media ini pada Senin (22/6/2026) malam.
Ia menegaskan, tersangka juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum. Apabila tuduhan yang disangkakan tidak dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Lebih lanjut STS menilai, perkara yang tidak kunjung selesai berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. “Salah satunya terkait dugaan adanya rivalitas personal yang melatarbelakangi lahirnya kasus tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, muncul berbagai asumsi yang mengaitkan perkara itu dengan hubungan antara Firli Bahuri dan Karyoto pada periode penanganan kasus. Spekulasi tersebut berkembang karena belum adanya penyelesaian yang memberikan kejelasan kepada publik.
Karena itu, ia mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan hukum yang tegas, baik dengan melanjutkan proses penyidikan maupun menghentikan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perkara tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus, sementara tersangka juga berhak memperoleh kejelasan status hukumnya,” kata STS.
Sugeng berpandangan bahwa lamanya proses penyidikan tanpa penyelesaian dapat menjadi indikasi lemahnya pembuktian dalam perkara tersebut. Oleh sebab itu, langkah paling tepat saat ini adalah memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. (*/yopy)







Komentar