oleh

Fakta Persidangan, Pengelolaan Tambang Pasir PT Alfad Putra Mandiri di Desa Cipancur Kantongi IUP

KUNINGAN – Pengelolaan penambangan pasir di Desa Cipancur, Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah memiliki izin resmi dari pihak pemerintah, melalui terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2020 lalu.

Hal tersebut menjadi fakta di persidangan, yang disampaikan dua orang saksi, ketika diperiksa majelis hakim pada sidang lanjutan, untuk perkara terdakwa Nanang Rosdiana alias Nanang Boled, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Kuningan, pada Rabu (4/9/2024).

Kedua saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Rinaldy Adriansyah SH, MH, adalah Kepala Desa Cipancur dan seorang pegawai DPMPTSP Kabupaten Kuningan.

Pada persidangan, kedua saksi tersebut, memberi keterangan menguatkan, jika lokasi penambangan pasir yang dikelola PT Alfad Putra Mandiri (APM) di Desa Cipancur, Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sejak tahun 2020, dan berlaku selama lima tahun.

Ketika ditanyakan salah seorang majelis hakim, terkait keberadaan IUP lokasi tambang pasir di wilayahnya itu, Kepala Desa Cipancur Ending Suhardi menyatakan, jika pihaknya mengetahui lokasi dimaksud telah memiliki izin resmi dari pemerintah, berupa IUP.
“Kami pemerintah desa (Cipancur-red) telah diberikan salinan/foto kopi lembar IUP dari pihak pengelola tambang pasir (PT APM-red), sebelum persoalan ini mengemuka,” terang kades yang biasa disapa Ending ini.

Ending menambahkan, pernah membaca isi dari lembar IUP yang diterimanya itu. “Masa berlaku IUP ini selama 5 tahun dan diterbitkan pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat pada 2020 lalu,” jelasnya.

Selanjutnya, saat dicecar pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa Nanang Rosdiana, Gortap Mangapul Manalu SH, tentang status lahan yang ditambang pihak pengusaha pasir tersebut, dia menyebutkan, ada lahan milik desa dan juga lahan milik warga. “Untuk lahan milik desa, melalui hasil musyawarah terlebih dulu, telah disepakati dalam bentuk kerja sama pengelolaan tanah kas desa antara pihak desa dengan pengusaha penambangan pasir ini,” ujarnya memaparkan.

Sementara itu, hal senada diungkapkan saksi pegawai DPMPTSP Kabupaten Kuningan. Menurutnya, setelah pihaknya melakukan konfirmasi dan koordinasi ke pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, diperoleh keterangan jika lokasi pasir yang dikelola PT Alfad Putra Mandiri di Desa Cipancur tersebut, sudah betul memiliki IUP dan sampai sekarang masih berlaku. “Kami sudah mengonfirmasi kepada pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat selaku penerbit IUP dan mendapatkan jawaban jika lokasi pasir di Desa Cipancur itu betul sudah diterbitkan IUP-nya pada 2020 lalu,” ujarnya.

Pantauan POSKOTAONLINE.COM di persidangan, selain menghadirkan kedua saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan seorang ahli hukum pidana, sosok akademisi yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Bandung.

Dalam paparan pendapat hukumnya di hadapan persidangan, ahli hukum pidana ini menguraikan sejumlah kupasan tentang delik dan unsur-unsur yang terhubung dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Tindak Pidana Menyerang Kehormatan Seseorang. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *