BATAM – Perseroan Terbatas (PT) Epson perusahaan bergerak di bidang produksi tinta dan cartridge komputer beberapa bulan lalu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tujuh karyawannya dengan tuduhan melakukan pencurian palet dari lingkungan perusahaan.
Tuduhan pencurian ini sempat melibatkan 10 karyawan, namun berjalannya waktu tuduhan tersebut mengarah kepada tujuh karyawan, bagaimana bisa?
Ditemui di Kantor Advokat Bambang Supryadi SH, MH di kawasan Sagulung Batam, Hadi Hasibuan SH menjelaskan kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/9/2024), bahwa kliennya merasa tidak pernah melakukan pencurian yang dituduhkan manajemen PT Epson, hingga berujung pada PHK sepihak.
Hadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2024, satu unit lori (mobil truk) mengeluarkan palet dari perusahaan PT Epson. Pihak manajemen yang curiga lalu menyuruh karyawan untuk membuntuti hingga sampai tujuan di salah satu gudang annex lot 530 di kawasan Muka Kuning Batamindo. “Sopir yang tertangkap membawa palet itu berinisial SUT, dia karyawan supplier di perusahaan,” kata Hadi bercerita.
Ketika diinterogasi, lanjut Hadi, SUT menyebutkan ada sembilan nama di PT Epson bekerja sama untuk melakukan pencurian palet yang dibawanya keluar dari perusahaan. “Waktu ditanyai, si sopir itu main sebut nama saja, lalu pihak perusahaan memanggil keseluruhan nama tersebut, untuk dimintai keterangan,” sambung Hadi.
Tanggal 7 dan 16 Januari 2024, dua kali panggilan terhadap sembilan karyawan, hasilnya tidak satu pun yang mengaku melakukan pencurian yang dituduhkan. Mendengar tidak ada pengakuan, pihak perusahaan langsung memberhentikan sementara karyawan dari aktivitasnya (skorsing).
Pada 8 Maret, pihak perusahaan kembali memanggil dengan tujuan yang sama, meminta pengakuan. Jika tidak mengaku, maka akan diteruskan kepihak kepolisian, ancam perusahaan. Terakhir di bulan Juli, perusahaan mengirimkan surat PHK kepada alamat tinggal karyawan yang dituduh. “Klien saya tidak melakukan, kenapa harus dipaksa mengaku mencuri. Makanya karyawan yang merasa tidak mencuri minta manajemen untuk lapor polisi, tapi tidak dilakukan, anehkan?” tanya Hadi.
Lebih terang Hadi menjelaskan, perusahaan PT Epson itu seharusnya lapor polisi, tujuannya biar lebih jelas kasusnya. Bukan main panggil lalu dimintai untuk mengaku, karena tidak mengaku langsung di-PHK. “PT Epson itu PMA loh, ada aturan untuk memberhentikan karyawan, nggak bisa main tuduh sesukanya, lalu PHK, ada apa dengan manajemen?” tanya Hadi.
Salah satu karyawan yang sudah 18 tahun bekerja di PT Epson dan menjabat supervisor, berinisial SAC, termasuk karyawan yang dituduh mencuri dan di-PHK. “Saya dihubungin manajemen minta mengaku, kalau mengaku saya diberi pesangon 140 juta rupiah. Lalu saya jawab, saya tidak perlu uang itu, karena saya bukan pencuri,” terang SAC, saat ditemui POSKOTAONLINE.COM, Kamis (5/9/2024).
SAC menjelaskan, seharusnya sopir yang membawa palet itu dipolisikan, maka semua yang terlibat sesuai keterangan sopir akan dipanggil dan diperiksa, maka kasusnya akan terang. “Ini si sopir (SUT-red) yang membawa palet entah ke mana, kemudian ada dua karyawan TJ dan TO diberi pesangon tapi harus menandatangani surat pernyataan bahwa melihat ke tujuh karyawan melakukan pencurian, ada apa ini? Untung belakangan diketahui, kedua karyawan yang membuat pernyataan melihat ke tujuh karyawan mencuri menyanggah, itu pun setelah dijelaskan baru mereka menyadari, ada lembaran pernyataan yang berisi dan menyebut bawa mereka melihat ke tujuh karyawan melakukan pencurian,” ungkap SAC.
Untuk mendapatkan keadilan, SAC bersama teman-temannya sepakat menunjuk Kantor Advokat Bambang Supryadi SH, MH sebagai penasehat hukum untuk menangani kasus PHK sepihak oleh PT Epson ini. Dikabarkan pihak advokat pun telah melaporkan perbuatan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh manajemen PT Epson ke Polresta Barelang, pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Untuk mengetahui kebenaran PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Epson terhadap tujuh karyawannya, POSKOTAONLINE.COM coba melakukan konfirmasi kepada Manajer HRD PT Epson Ricky Syahrul, dengan alasan tertentu yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan. “Mohon maaf pak, saya tidak bisa memberikan keterangan kepada pihak ketiga, biarlah manajemen yang memberikan keterangan,” jawab Ricky.
Disinggung terkait kebenaran PHK pun, Ricky Syahrul tetap tidak memberikan keterangan, namun mengarahkan konfirmasi ke pihak manajemen. (*/fery)
Komentar