oleh

Klarifikasi Kepada KPUD Papua Pegunungan, PPP Tegaskan hanya Dukung Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo

YAHUKIMO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menegaskan, hanya mendukung Didimus Yahuli dan Esau Mirau, sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yahuhimo, Papua Pegunungan.

Hal tersebut sekaligus menjawab surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan KPUD Papua Pegunungan dan KPUD Yahukimo, terkait rangkapnya dukungan dari PPP pada Pilkada Serentak Yakuhimo 2024 yakni, kepada Didimus Yahuli-Esau Mirau dan Mesakh Mirin-Miris Heselo.

Dari jawaban yang diterima, patut diduga surat dukungan kepada bacalon Mesakh-Miris dari PPP diduga palsu. PPP merasa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau B1-KWK kepada bacalon Mesakh-Miris.

“KPU Provinsi Papua Pegunungan bersama KPUD Yahukimo telah melakukan klarifikasi kepada DPW PPP  atas dukungan kepada bacalon Bupati-Wakil Bupati Yakuhimo yang lebih dari satu paslon,” kata Ade Wetipo, anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Permintaan klarifikasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sesuai berita acara Nomor:195/PL/02.2-BA/95/2024. “Dari klarifikasi tersebut, diperoleh kejelasan bahwa DPP PPP hanya memberikan B1-KWK kepada paslon Didimus-Esau saja. Sementara Mesakh Mirin-Merlis Heselo tidak. Hal tersebut berdasarkan persetujuan DPP PPP Nomor 3366,” tandasnya.

Sementara itu, DPW PPP Papua Pegunungan memastikan bahwa B1 KWK dari DPP PPP hanya diberikan kepada paslon Didimus-Esau, dan bukan Mesakh Mirin-Miris Heselo. Hal tersebut, menurutnya, sudah diklarifikasi oleh KPUD Yakuhimo, KPU Provinsi Papua Pegunungan sampai KPU RI.  “Benar dan sudah diklarifikasi ke KPU bahwa DPP PPP tidak pernah memberikan dukungan kepada Mesakh Mirin-Miris Heselo,” kata Abdul Rajab Ketua DPW PPP Papua Pegunungan.

Seperti diketahui, partai politik bisa mendaftarkan dua pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota di satu daerah pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Pasal 12 PKPU 8/2024 yang mengatur mekanisme bila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah. PKPU itu pun menugaskan KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

“Dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU,” bunyi pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Yahukimo telah resmi menerima pendaftaran tiga paslon yang akan maju dalam Pilkada tahun 2024 yaitu, Bupati petahana Didimus Yahuli dan Esau Miram, Yosep Payage dan Mari Mirin, serta Mesak Mirin dan Merilis Heselo, pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *