JAKARTA – Dua orang pengedar ganja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Dari tangan kedua tersangka, A (29) dan A (28) disita barang bukti 10 kilogram ganja siap edar di kawasan Grogol, Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (17/3/2026), mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (13/3/2026).
Keduanya disergap sekitar pukul 20.06 WIB di depan rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. “Dalam operasi tersebut, petugas Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka ” kata AKP Edy.
Ganja kering itu dibungkus lakban berwarna cokelat dengan total berat bruto mencapai 10 kilogram. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga tersangka dapat ditangkap beserta barang bukti. Kepolisian mengajak masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. (*/omi)







Komentar