oleh

Ditresnarkoba PMJ Tangkap Tiga Penjual Obat Keras, Modus Dagang Pulsa dan Sembako

JAKARTA – Peredaran ribuan butir obat keras ilegal di dua lokasi berbeda berhasil digagalkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ). Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti dari dua lokasi tersebut.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Minggu (15/3/2026), mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan pertama pada Rabu (11/3/2026) malam, di sebuah toko penjualan pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keberadaan tersangka penjual obat keras terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18), dan berhasil mendapati 454 butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan kedua dilakukan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok dengan mengamankan dua tersangka berinisial B (30) dan ML (20). Awalnya penyidik mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras ilegal.

Agar tidak tercium polisi, penjualannya disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 1.897 butir obat daftar G. Dari dua kasus itu polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *