oleh

Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Curi Perangkat BTS Rp481 Juta

TANGERANG – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial DSA (37), yang diduga terlibat pencurian perangkat tower BTS. Dalam kasus ini, polisi mengungkap kerugian perusahaan mencapai Rp481,6 juta.

DSA ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi juga menemukan puluhan perangkat BTS yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. “Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit, dalam keterangannya yang didapat media ini, Selasa (29/9/2026).

Dari keterangan saksi, pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang terlihat masuk ke area tower BTS. Salah satunya berjaga di luar pagar, sedangkan seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.

Kedua orang tersebut sempat mengaku sebagai petugas provider yang hendak melakukan perbaikan tower. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, keduanya tidak dapat menunjukkannya. “Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan,” ujar Parikhesit.

Saksi sempat mencatat nomor polisi mobil tersebut, yakni B 2583 TRU. Polisi kemudian menelusuri kendaraan hingga mengarah kepada DSA. Kendaraan itu diketahui terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengidentifikasi DSA sebagai salah satu orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Tim Analis Satreskrim selanjutnya melacak keberadaan DSA hingga diketahui berada di wilayah Rajeg. Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku dan melakukan penangkapan. Dari pengembangan penyidikan, polisi mengetahui DSA menyewa rumah lain yang diduga digunakan untuk menyimpan perangkat hasil pencurian. Rumah tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Saat digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan Radio Receiver Unit (RRU). Barang bukti yang diamankan antara lain 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, dan 1 UBBP H2. Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri atas 4 RRU 2219, 1 RRU 4499, dan 12 RRU 5592. Selain itu, diamankan dua telepon seluler Android serta uang tunai Rp2,8 juta.

Berdasarkan laporan polisi, sejumlah perangkat yang hilang meliputi modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit, serta perangkat pendukung lainnya. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.

Parikhesit mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam penampungan perangkat BTS. “Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelasnya.

DSA beserta barang bukti kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai laporan penyidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat dan pengelola infrastruktur telekomunikasi agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider. “Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.

Herbin juga meminta pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi memperkuat sistem pengamanan serta pengawasan di lokasi tower BTS. “Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tandasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *