POSKOTA.CO-Sebanyak 12 orang tersangka sindikat pengedar uang dolar palsu Amerika Serikat (AS) ditangkap penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) dipimpin AKBP Tyas Puji Rahadi. Para tersangka itu terbagi dua kelompok dan ditangka didua tempat berbeda.
Dari tangan para tersangka disita ribuan lembar uang dolar palsu AS pecahan $100. Penyidik terus mengambangkan untuk mengungkap asal usul uang palsu tersebut.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, delapan tersangka ditangkap di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kedelapan tersangka itu, yakni MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A ditangkap pada Jumat 28 April 2023.
“Sedangka tersangka kelompok kedua ditangkap di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Mei 2023,” kata Kombes Auliansyah didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
Penangkapan 12 tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD. “Personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan uang itu sebagai calon pembeli. Disepakati, uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta–Rp100 juta,” ujar Kombes Auliansyah.
Diakuinya, peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Sebab, dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi karena masyarakat mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.
Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Omi/fs)







Komentar