TANGERANG – Ketua Yayasan Al-Hidayah Bona Indah, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, Purwanto, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Purwanto diduga melakukan penggelapan dana jemaah masjid sebanyak Rp367 juta, dan mengomersilkan aset masjid untuk kepentingan pribadi.
Purwanto dilaporkan Yenno Munir dengan Laporan Pengaduan Nomor: 42/VIII/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota tertanggal 9 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ipda Andi, piket Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kepada wartawan, Yenno Munir membenarkan, telah melaporkan Purwanto ke polisi. Ia mengaku datang ke Polres Metro Tangerang Kota bersama warga lainnya yakni, Supriyatna dan Nono Sudarno yang bertindak sebagai saksi. “Betul, kami melaporkan Pak Purwanto ke Polisi,” ujar pria warga Bona Sarana Indah RT 01/RW 07, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang ini, Minggu (22/9/2024).
Menurut Yanno, latar belakang laporan disampaikan kepada polisi setelah terjadi pergantian pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hidayah pada 29 Juni 2024 dari ketua sebelumnya, Sofyansah Hasan, kepada ketua terpilih Haji Didin Samsudin. “Pengurus DKM Al-Hidayah masa hidmat 2024-2029 telah berkirim surat kepada Ketua Yayasan Al-Hidayah Bona Indah untuk menyerahkan keuangan dan aset. Namun, sampai sekarang ini pihak yayasan belum mau menyerahkan. Oleh karena itu, kami laporkan ke polisi,” tuturnya, didampingi Supriyatna dan Nono Sudarno.
Nono Sudarno yang kini menjadi sekretaris DKM Al-Hidayah 2024-2029 menyebutkan, pengurus DKM baru telah pula melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, pihak yayasan yang diketuai oleh Purwanto tetap tidak mau menyerahkan dana masjid yang berasal jemaah tersebut. “Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilaporkan oleh Pak Haji Yenno Munir. Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut. Bila tidak, khawatir dapat menghambat rencana pembangunan masjid,” ucap mantan pejabat eselon dua Pemerintah Kabupaten Tangerang itu.
Sementara itu, Ketua DKM Al-Hidayah 2024-2029 Haji Didin Samsudin ketika diminta konfirmasinya menyebutkan, laporan yang disampaikan Yenno Munir ke Polres Metro Tangerang Kota adalah atas seizin pengurus DKM Al-Hidayah 2024-2029. “Ya, kami memang mengizinkan laporan yang disampaikan Pak Yenno terhadap Ketua Yayasan Al-Hidayah Bona Indah ke polisi. Hal ini agar duduk perkara dana jemaah dan aset masjid menjadi jelas. Sebab, pihak yayasan mengaku dana dan aset masjid menjadi hak mereka. Akibatnya, mereka tidak mau menyerahkan kepada pengurus DKM baru,” ujar Didin. (*/imam)







Komentar