POSKOTA.CO-Oknum pegawai satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang keseharian bertugas di kantor Kecamatan Cipicung Kuningan Jawa Barat, dipolisikan karena diduga kuat melakukan perbuatan mesum dengan istri orang, sebut saja Bunga.
Demikian diungkapkan Abdul Haris,SH selaku Penasehat Hukum dari pihak pelapor, AA (inisial), warga Dusun Manis RT 002/RW 004 Desa/Kecamatan Cidahu, ketika dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Senin (01/05/2023).
Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kuningan itu, kliennya sudah membuat laporan polisi kepada pihak Polres Kuningan pada Minggu (30/04/2023).
Laporan kliennya tersebut, dipicu dengan adanya kejadian bahwa terlapor, inisial MN diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana perjinahan.
“Terlapor menurut beberapa saksi, pada waktu kejadian, didatangi sejumlah warga saat sedang berada didalam rumah berduaan dengan istri klien kami sekira jam 01.00 WIB dini hari, Sabtu (29/04/2023),” jelasnya.
Atas kejadian itu, disertai pelaporan yang sudah dilakukan kepada pihak kepolisian, selaku Penasehat Hukum pelapor, mendorong dan meminta penyidik Polres Kuningan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera melakukan proses penanganan dan penindakan.
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi yang ditangani lebih cepat,”ujarnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan, Drs.Agus Basuki,M.Si.,ketika dihubungi Poskota.co melalui telepon selulernya, membenarkan jika pihaknya sudah mengetahui kejadian itu.
Agus mengakui, MN betul anggota pol PP BKO Kecamatan Cipicung dan berstatus tenaga harian lepas (THL).
“Kita sudah membuat laporan sesuai kejadian, sebagai bahan pembinaan dan tindakan sangsi pelanggaran disiplin, walaupun (kejadian itu.red) diluar jam kerja,”ungkapnya. (Cep/fs).







Komentar