oleh

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung, Imbau Masyarakat Waspadai Propaganda Digital

​JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas paham radikalisme dan terorisme hingga ke akarnya. Pada awal pekan ini, tim penindakan Densus 88 mengamankan dua pria terduga teroris di lokasi terpisah, yakni di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Kota Bandar Lampung, Lampung.

​Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhanacmengonfirmasi penangkapan kedua terduga teroris tersebut yang dinilai aktif menyebarkan paham berbahaya di ruang digital.

​Penindakan pertama dilakukan pada Senin (20/7/2026), terhadap seorang pria berinisial AR (43), di wilayah Kabupaten Ciamis. Selang sehari kemudian, pada Selasa (21/7/2026) pagi hingga sore hari, penyidik bergerak ke Bandar Lampung, dan mengamankan tersangka kedua berinisial HTS (36).

​​Langkah tegas yang diambil pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Kombes Mayndra menjelaskan, tindakan penegakan hukum ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam terkait aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan yang dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial.

​”Dalam proses penyidikan, tim menemukan penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, hingga bentuk legitimasi (pembenaran) terhadap tindakan kekerasan,” jelas Kombes Pol Mayndra, melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (21/7/2026).

​Saat ini, kedua terduga teroris masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran serta jaringan masing-masing sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak Densus 88 memastikan seluruh prosedur dijalankan secara terukur berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

​Kasus penangkapan AR dan HTS menjadi peringatan penting bagi kita semua bahwa ancaman radikalisme tidak lagi hanya bergerak secara sembunyi-sembunyi di dunia nyata, tetapi telah menyusup ke genggaman masyarakat melalui ponsel pintar dan jejaring sosial. Paham ekstremisme sering kali dibungkus dengan narasi yang provokatif dan emosional untuk memikat serta memecah belah masyarakat.

​Menanggapi fenomena ini, Densus 88 Antiteror Polri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut ambil bagian secara aktif dalam membendung penyebaran paham radikal di ruang digital.

​Beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:

  • Saring Sebelum Share: Jangan mudah terpengaruh atau menyebarkan ulang konten yang mengandung ujaran kebencian (hate speech), narasi pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teror.
  • Tingkatkan Literasi Digital: Sikapi setiap informasi secara kritis dan verifikasi kebenaran sumbernya sebelum mempercayai klaim-klaim radikal.
  • Segera Laporkan: Apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan, grup tertutup, atau konten provokatif berbau terorisme di media sosial, segera laporkan ke pihak kepolisian atau aparat penegak hukum terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“​Keamanan dan kedamaian ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan tetap waspada dan bijak bermedia sosial, masyarakat dapat menjadi benteng terdepan dalam mencegah masuknya paham radikalisme di lingkungan keluarga maupun bangsa,” pungkas Kombes Mayndra. (*/aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *