oleh

Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Gorontalo

JAKARTA – Seorang terduga teroris berinisial YLK ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Gorontalo. Terduga YLK diduga terafiliasi kelompok teror Al Qaeda in the Arabian Peninsula (AQAP), di Gorontalo.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Selasa (3/9/1014), membenarkan, pihaknya menangkap terduga teroris berinisial YLK. “Betul menangkap YLK,” ujar Kombes Aswin Siregar, dalam keterangan pers.

Terduga YLK ditangkap Tim Densus, pada Rabu (21/8/2014), di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. YLK disebut terafiliasi dengan AQAP dan pernah berencana melakukan aksi teror terhadap Bursa Efek Singapura.

Dalam penangkapan itu, Tim Densus juga menyita 1 lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia, 1 buah paspor atas nama YLK, dan 1 lembar dokumen pemeriksaan Imigrasi Singapura.

Hasil penyelidikan Tim Densus 88 diketahui, pada tahun 2012 terduga YLK bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT). YLK mengikuti program pengiriman personel ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.

YLK berangkat ke Yaman difasilitasi oleh ABU yang telah ditangkap Densus 88 sebelumnya. Saat itu ABU menjabat sebagai lajnah raqabah (kaderisasi) kelompok Jamaah Ansharuh Syariah.

Saat di Yaman, YLK mengaku mendapatkan perintah dari petinggi AQAP yang berinisial AM/AZ untuk melakukan aksi teror di Bursa Efek Singapura. Pada tahun 2015, YLK mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut, tetapi ditolak oleh Imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam.

Pada tahun 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya hingga ditangkap pada Agustus 2024. Sebelum bergabung dengan AQAP, YLK pernah mengikuti pelatihan di Camp Hudaibiyah, Filipina, pada tahun 1998-2000.

Pada tahun 2001, YLK pernah mengikuti Muqoyama Badar Tahap 2 (Pelatihan Para Militer) di Jawa Timur yang merupakan program Jamaah Islamiyah. Sebelumnya YLK pernah ditahan pada tahun 2003 terkait kepemilikan senjata laras panjang yang merupakan titipan dari UM, narapidana terorisme kasus Bom Bali 1. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *