oleh

Curi Uang Rp20 Juta, PRT di Green Lake City Dipolisikan Majikan

POSKOTA.CO – Hati-hati mempekerjakan pembantu rumah tangga (PRT). Anda bisa saja jadi korban kejahatan wanita berkedok pembantu alias asisten rumah tangga. Tersangka BY (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cipondoh lantaran mencuri uang majikannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan TCL (43), warga Cluster Crown, Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Uang sebesar Rp20 juta milik korban yang disimpan di dalam lemari kamarnya raib. Pemilik rumah mencurigai uang tersebut digondol dua pembantunya, yakni BY dan KY yang kini buron.

“Menurut keterangan korban pencurian diduga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” ungkap Kombes Zain, Selasa (4/4/2023).

Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Cipondoh. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hasilnya, pelaku BY diketahui berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya. Pada Minggu 2 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB tersangka langsung kita amankan,” ujar Kombes Zain.

Kepada penyidik, lanjut Kombes Zain, BY mengaku mencuri uang majikannya bersama rekannya sesama PRT berinisial KY. Uang curian tersebut kemudian dibagi dua pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *