oleh

Tindak Lanjuti Arahan Pj Gubernur, Wali Kota Jakpus Gelar Rapimtas

POSKOTA.CO – Menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal bangunan liar di bantaran kali dan maraknya pedagang kaki lima (PKL) dadakan di wilayah Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menggelar Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimtas) meliputi dua pembahasan arahan Heru Budi Hartono berlangsung di ruang rapat Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (4/4/2023). Kedua arahan tersebut yakni pengecekan bangunan liar di bantaran kali, dan mendata pedagang kaki lima (PKL).

Dhany Sukma menegaskan, jajarannya untuk melakukan pengecekan bangunan-bangunan yang ada di bantaran kali. “Saya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran tidak ada bangunan baru yang ada di bantaran kali. Tidak adalagi penambahan bangunan baru baik untuk usaha maupun pos-pos RW, posyandu mulai dari sekarang segera dicek,” tandasnya dalam rapat tersebut.

Wali Kota Jakpus juga menambahkan, terkait dengan PKL, ia minta agar dilakukan monitoring dan pendataan terhadap PKL di setiap wilayah. “Segera didata PKL di setiap wilayah. Jakarta Pusat agar tidak semrawut,” ujarnya seraya menerangkan, kedua hal ini merupakan arahan yang diingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dilaksanakan sebagai target kinerja.

Hadir dalam rapim terbatas, para Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), para camat, lurah, camat dan jajaran terkait dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Sementara itu, tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budi menegaskan, publik berharap ada eksen di lapangan bukan hanya sekadar kegiatan seremonial saja. “Jika melanggar aturan, ya semestinya ditindak bukan dicuekin saja. Eksennya di lapangan dong. Contohnya, seperti gerobak pedagang naik di atas trotoar, taman, dan trotoar jadi tempat pasang spanduk dan baliho partai politik (parpol),” tandasnya. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *