oleh

Bupati Banjarnegara Nonaktif Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

POSKOTA.CO – Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) ditetapkan olek KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan TPPU hasil pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

“Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan. Tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ali, dalam kasus TPPU tersangka Budhi diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. “Dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Saat ini proses penyidikan sedang berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk menguraikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi tersebut.

Sebagaimana diberitakan, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam dakwaan jaksa, keduanya dijerat Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai ‘fee’ atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *