JAKARTA-Seorang pengusaha berinisial TS dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Selatan (Jaksel). TS diduga melakiukan penipuan dengan membayar utang dengan menggunakan 9 cek Bank Victoria bodong senilai Rp4,4 miliar.
“Kami sudah melakukan pelaporan dan menyerahkan semuanya kepihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai hukum,” kata pengacara Muhammad Tasrif Tuasamu, SH.
Kepada wartawan usai membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Tasrif meminta kepada polisi untuk memproses kasus dugaan penipuan ini sesuai hukum berlaku. Pihaknya juga akan mengawal proses hukum kasus yang membuat TS terancam masuk penjara hingga ke depan meja hijau.
Tasrif menyatakan, pihaknya menyerakan proses penyelidikan kasus tersebut kepada polisi. Disinggung apakah kemungkinan ada jalan damai, kata Tasrif masalah perdamaian nanti kemudian hari akan dibahas. “Kasusnya sudah kami laporkan ke polisi, kami percayakan kepada polisi prosesnya,” ujar Tasrif.
Kasus ini berawal ketika kliennya IR. Sharmila dengan TS berteman sewaktu di Kongres Wanita Indonesia( Kowani) pada tahun 2021 silam.
“Klien saya menawarkan bisnis pameran kepada terlapor di The Bellagio Boiutique lantai 2, Menteng Atas Setiabudi, Jaksel. Terlapor menjanjikan kepada korban keuntungan dari bisnis ini bagi hasil,” ungkap Tasrif.
Dijelaskan, Sharmila yang termakan bujukrayu lalu menyerahkan uang senilai Rp3.600.000 000 kepada terlapor. “Terlapor menjanjikan kruntungan kepada korban sebesar Rp4.422.750.000. Namun, seiring dengan waktu ternyata bisnis tersebut fiktif ,” tegas Tasrif.
Sharmila mencoba menagih uang yang telah diberikan kepada terlapor. “Klien kami menerima cek sembilan buah sari Bank Victoria. Satu buah cek senilai Rp500 juta. Namun, kefika kami lakukan pencairan salah satu cek di Bank Victoria ternyata tidak bisa. Jadi untuk 8 cek lainnya pasti kosong semua makanya tidak kami lakukan pencairan,” pungkas Tasrif.
Dimana laporan terserbut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/258/1/2024/SPKT/ Polres Jaksel dengan sangkaan telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.(Omi/fs)







Komentar