JAKARTA — Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), yang seharusnya ceria berubah mencekam. Sebuah pesan singkat berisi ancaman bom menyusup ke gawai guru dan staf TU, memaksa pihak sekolah memulangkan para siswa lebih awal demi keselamatan.
Namun, hanya dalam hitungan jam, tabir misteri itu terbuka. Sebuah fakta ironis menyeruak pascapenangkapan pelaku berinisial MY (34) oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Densus 88 AT, dan Satreskrim Polres Jakarta Selatan di kediamannya, Gang Kidan, Jagakarsa.
MY ternyata bukan orang asing, melainkan salah satu orang tua (ortu) murid di sekolah dasar tersebut. Bahkan yang membuat geleng-geleng kepala, setelah mengirimkan pesan kaleng yang memicu kepanikan massal itu, pelaku dengan sangat tenang tetap datang ke sekolah untuk menjemput buah hatinya.
Densus 88 Lakukan Penyelidikan Bersama
Heboh isu ancaman bom ini sempat memantik perhatian serius dari Markas Besar Kepolisian. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama dengan Polda Metro Jaya dan Tim Gegana Brimob terhadap adanya ancaman bom tersebut.
Densus 88 kemudian melakukan pendalaman secara intensif untuk menelusuri segala kemungkinan yang berkaitan dengan keamanan negara.
”Densus kemudian melakukan pendalaman baik dari aspek motif, pendanaan, koneksi dengan jaringan terorisme, dan sebagainya,” ujar Kombes Pol. Mayndra dalam keterangannya, Senin (13/7/2026) malam.
Kasus Resmi Dilimpahkan ke Kewilayahan
Berdasarkan hasil investigasi kilat dan pemeriksaan menyeluruh hingga petang hari, dipastikan bahwa aksi nekat orang tua murid ini tidak berkaitan dengan pergerakan sel radikal terlarang.
”Adapun hasil pendalaman yang didapat sampai dengan sore ini dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” tegas Kombes Pol. Mayndra.
Oleh karena tidak terpenuhinya unsur terorisme dan perkara ini murni masuk ke dalam ranah pidana umum, Densus 88 secara resmi menyerahkan penanganan lanjutan kepada pihak kewilayahan.
“Oleh karena itu penanganan selanjutnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Langkah Preventif dan Imbauan Publik
Meskipun penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Korps Burung Polos menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan demi memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Langkah preventif terus diperkuat agar aksi iseng yang merugikan psikologis anak-anak sekolah ini tidak terulang kembali.
Kombes Pol. Mayndra menyatakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri tetap bersiaga dan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan satuan kewilayahan dan instansi terkait guna mengantisipasi setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Setiap informasi yang berkembang akan terus didalami sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui momentum ini, Densus 88 Antiteror Polri juga menyisipkan edukasi penting bagi masyarakat luas agar tetap tenang, rasional, dan bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap beraktivitas seperti biasa. “Apabila menemukan informasi atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” pungkas Kombes Pol. Mayndra. (aga/fs)







Komentar