JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal. Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC.
Dua tersangka ini hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW dan BSW pada 27 Februari 2026.
Hasil pengusutan penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas emas ilegal itu.
Kedua tersangka baru tersebut diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kita menemukan bukti adanya keterlibatan kedua tersangka baru,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (13/5/2026).
Disebutkan, DHB merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Bahkan DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Sedangkan tersangka VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Kedua tersangka baru itu memiliki peran dalam pengelolaan perusahaan yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sementara SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga kasusnya tidak dapat lagi diproses secara hukum. Sebaliknya, penyidik tetap melanjutkan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Kuat dugaan kedua tersangka bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal.
“Mereka diduga menampung, memanfaatkan, mengolah serta memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Mereka juga diduga terlibat dalam proses pengangkutan serta penjualan emas ilegal tersebut,” tandas Ade Safri.
Penyidik kini juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik dan bukti elektronik.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri. “Negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan,” tegas Brigjen Ade Safri.
Selain itu, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.(Omi/jo)







Komentar