BOGOR – Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor menjadi sorotan serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Temuan ini mencuat setelah Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya.
Proses pengolahan emas ilegal umumnya menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari batuan.
Penggunaan zat beracun tersebut berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.
Jika limbah dibuang sembarangan, terutama ke aliran sungai, dampaknya bisa meluas berupa pencemaran air yang digunakan warga sehari-hari, kerusakan ekosistem sungai dan matinya biota air serta penurunan kualitas tanah di sekitar lokasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Selain lingkungan, paparan bahan kimia berbahaya juga dapat berdampak langsung pada kesehatan warga sekitar.
Beberapa risiko kesehatan yang mengintai antara lain, gangguan pernapasan akibat uap kimia, keracunan merkuri yang dapat merusak sistem saraf, iritasi kulit dan mata serta risiko penyakit kronis akibat paparan jangka panjang.
“Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia menjadi pihak yang paling berisiko terdampak,” kata Kepala Seksi Trantib Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji dikutip wartawan media ini Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan, aktivitas ini tidak lepas dari peran gurandil, yakni penambang tradisional yang mencari emas secara manual tanpa izin resmi.
Para gurandil biasanya bekerja dengan cara menggali lubang atau terowongan sederhana di area yang diduga mengandung emas, lalu mengambil batuan (ore) yang diyakini memiliki kandungan emas, kemudian mengangkut batuan ke lokasi pengolahan (gelundung/tong) untuk menghancurkan batuan menggunakan alat sederhana.
Setelahnya, mereka mencampur dengan bahan kimia seperti merkuri untuk mengikat emas, memisahkan emas dari material lain melalui proses pembakaran atau pencucian. “Metode ini tergolong berbahaya, karena tidak memperhatikan standar keselamatan kerja maupun pengolahan limbah,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, aparat memberikan teguran serta meminta pengelola menghentikan sementara aktivitas hingga mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang aman serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan guna mencegah dampak yang lebih luas.
Cecep menegaskan, aktivitas pengolahan emas ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Diperlukan pengawasan ketat serta kesadaran semua pihak untuk menghentikan praktik berbahaya ini, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi,” ujarnya. (yopy/jo)







Komentar