TANGERANG — Dering layanan aduan Polri 110 menjadi awal terbongkarnya bisnis gelap obat keras ilegal di Kota Tangerang. Berangkat dari keresahan warga, jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan sukses membongkar jaringan peredaran Tramadol dan Hexymer yang selama ini beredar bebas dan menyasar kalangan muda.
Dalam operasi terpisah yang digelar Senin (22/12/2025), aparat dari Polsek Tangerang dan Polsek Jatiuwung menggulung empat pengedar. Ratusan butir obat keras daftar G yang diedarkan tanpa izin dan tanpa resep dokter diamankan sebagai barang bukti.
Penggerebekan pertama dilakukan Tim Reskrim Polsek Tangerang di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar. Sebuah kontrakan di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, yang selama ini dicurigai warga sebagai tempat transaksi, akhirnya jebol. Polisi meringkus Tono (35) dan menyita 390 butir Tramadol, 80 butir Hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung juga bergerak usai menerima laporan warga melalui layanan darurat 110 terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah Cibodas. Tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Derry Daryana lebih dulu menyergap AS (29) di kawasan SPBU Taman Cibodas. Dari dalam tas tersangka, petugas menemukan Tramadol siap edar.
Pengembangan kasus berlanjut ke sebuah kontrakan di wilayah Periuk. Polisi kembali mencokok AA (23). Jejak jaringan tersebut kemudian ditarik hingga ke Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi terakhir, polisi mengamankan S (26) yang diduga kuat berperan sebagai pemasok utama.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. “Laporan warga kami tindak lanjuti. Obat keras ilegal sangat berbahaya, merusak kesehatan, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujar Kombes Jauhari, Rabu (24/12/2025).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar. “Manfaatkan layanan aduan Polri 110 atau WhatsApp pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 0822-11-110-110. Seluruh layanan ini gratis,” pungkasnya. (Imam/jo)







Komentar