POSKOTA.CO – Presiden Joko Widodo memberi kebebasan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Hal ini dilakukan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.
“Bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 M per tahun pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen,” kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4/2020).
Jokowi menyebut pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.
Dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM diharapkan tetap bisa bertahan di masa sulit.
Selain membebasan pajak, kata Jokowi, pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat seperti bantuan sosial baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT desa, pembebasan/pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja.
Bahkan Jokowi menjanjikan UMKM akan diberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM, baik dengan penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit Ultra Mikro atau UMi, maupun PNM Mekaar.
Ada pula penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir, serta bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Skema lainnya, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja, dikarenakan selain 41 juta pelaku UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan, masih ada 23 juta UMKM lain yang belum pernah mendapatkan pembiayaan.
“Karena itu yang 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program dari perluasan pembiayaan modal kerja. Bagi yang bankable penyalurannya akan melalui perluasan program KUR, sedangkan yang tidak bankable, penyalurannya bisa lewat UMi, lewat Mekar, maupun skema program lainnya,” katanya
Jokowi juga mengingin kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi buffer dalam ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal pemulihan pascapandemi virus Corona. Menurutnya, BUMN maupun BUMD bisa menjadi off-taker bagi hasil produksi para pelaku UMKM, misalnya yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, kuliner, hingga industri rumah tangga. (r)







Komentar