oleh

Gelar Deklarasi Nasional, AMPETRA Indonesia Siap Perjuangkan Legalitas Penambang Tradisional

JAKARTA — Langkah besar diambil para penambang tradisional Indonesia dengan lahirnya Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia. Organisasi ini resmi mendeklarasikan sebagai wadah nasional yang siap memperjuangkan legalitas, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi penambang rakyat di seluruh Indonesia.

Deklarasi nasional yang digelar di Gedung Zeni TNI AD, Matraman, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2026) ini, menjadi momentum penting untuk memperkenalkan gerakan penambang tradisional ke level nasional sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam mendorong perubahan nyata di sektor pertambangan rakyat.

Ketua Dewan Pembina AMPETRA Indonesia, Prof. Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa organisasi ini lahir pada 26 Februari 2025, hanya berselang beberapa hari setelah disahkannya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Regulasi tersebut dinilai membuka peluang besar bagi penambang tradisional untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

“Ini momentum penting. Kami ingin memastikan penambang tradisional tidak lagi berjalan sendiri, tetapi mendapat pendampingan agar legal dan terlindungi,” tegas Iwan.

Ia juga menekankan bahwa AMPETRA bukanlah pelindung aktivitas ilegal. Sebaliknya, organisasi ini hadir untuk mendampingi penambang agar memperoleh izin resmi seperti Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Selama ini, stigma negatif kerap melekat pada penambang tradisional—dianggap merusak lingkungan dan beroperasi ilegal. Padahal, menurut Iwan, persoalan utamanya adalah minimnya pemahaman tentang proses legalisasi yang sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan, memberikan edukasi, dan mendampingi masyarakat agar bisa mengurus izin secara benar,” ujarnya.

Tak hanya soal legalitas, AMPETRA juga membawa visi besar: menciptakan 1 juta UMKM pertambangan dalam lima tahun ke depan. Program ini mencakup pendampingan pembentukan usaha berbasis pertambangan rakyat melalui skema PT perorangan maupun koperasi skala kecil.

Selain itu, AMPETRA menargetkan optimalisasi pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat di berbagai daerah. Dengan pendekatan legal melalui koperasi, sektor ini diyakini dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.

“Target kami jelas: 1 juta UMKM pertambangan dan produksi 1 juta barrel dari sumur tua serta sumur rakyat dalam lima tahun,” kata Iwan.

Di sisi lain, organisasi ini juga menaruh perhatian serius pada isu lingkungan. AMPETRA mendorong praktik pertambangan rakyat yang lebih ramah lingkungan melalui penghijauan lahan bekas tambang dan penerapan skema pengurangan emisi karbon. Bahkan, setiap aktivitas pertambangan rakyat ditargetkan memiliki sertifikat pengurangan emisi yang bisa diperdagangkan di pasar karbon internasional.

“Kami ingin mengubah wajah pertambangan rakyat—dari yang identik dengan kerusakan menjadi legal, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ketua Umum AMPETRA Indonesia, Yusran, menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci utama. Setiap anggota diwajibkan memiliki tiga sertifikasi: dasar pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta bela negara.

“Sertifikasi ini wajib. Penambang tradisional harus naik kelas, punya kompetensi, dan bekerja sesuai standar serta regulasi,” tegas Yusran.

Hingga saat ini, AMPETRA telah melakukan roadshow ke 17 provinsi sebagai langkah memperluas jaringan sekaligus memetakan kebutuhan riil para penambang di daerah.

Ke depan, AMPETRA memposisikan diri sebagai jembatan strategis antara penambang rakyat dengan pemerintah pusat dan daerah, investor, lembaga hukum, serta tenaga ahli. Melalui dialog, advokasi, dan edukasi berkelanjutan, organisasi ini ingin memastikan para penambang tidak lagi berjuang sendiri menghadapi kompleksitas regulasi.

“Alhamdulillah deklarasi nasional ini berjalan sesuai harapan. Tujuan kami jelas: memberikan kontribusi terbaik bagi negara melalui pendampingan penambang tradisional agar sesuai dengan regulasi,” ujar Yusran.

Dengan deklarasi ini, AMPETRA Indonesia menatap masa depan baru bagi pertambangan rakyat—lebih terorganisasi, legal, dan berkelanjutan, serta mendapat pengakuan yang layak dalam sistem pertambangan nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *