oleh

Kejaksaan Negeri Kuningan Ringkus ‘RT’ Tersangka Dugaan Korupsi UPK Luragung

KUNINGAN-Kejaksaan Negeri Kuningan Jawa Barat, berhasil meringkus ‘RT’ (inisial) pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung, Kamis (09/11/2023).

Penangkapan tersebut berlangsung di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, dilakukan Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kuningan serta Tim Intelijen Kejari Tasikmalaya, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor :  PRINT-1879/M.2.23/Fd.1/11/2023, tanggal 07 Nopember 2023.

Hal tersebut diungkapkan pihak Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui siaran pers yang diterima POSKOTA ONLINE.COM, Kamis (09/11/2023).

Disebutkan pihak Kejari Kuningan, penangkapan dan penahanan DPO terhadap 1 (orang) tersangka ‘RT’ itu dilakukan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.

Dijelaskan, tersangka ‘RT’ tersebut merupakan  ketua kelompok simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) di Desa Gunungkarung pada UPK Amanah Luragung.

Selanjutnya, terhadap tersangka ‘RT’ ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan.

Dijelaskan juga, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini, Kamis (09/11/2023) oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung, tersangka  dengan cara membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah Luragung, sehingga merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

DPO ‘RT’ mangkir dari panggilan Penyidik Tipidsus dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan, namun berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh Mediarto, S.H., menegaskan tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana. Sehingga Kasi Intel ini  menghimbau, untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya.

Dia juga menyampaikan, penangkapan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *