oleh

BUMDes Cikeusal Cimahi Berpotensi Dilidik Kejaksaan Kuningan

KUNINGAN-Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikeusal, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berpotensi dilidik Kejaksaan Negeri Kuningan. Indikator tersebut tercium, dari beredarnya kabar jika pengelolaan program ketahanan pangan (ketapang) lembaga dimaksud tahun anggaran 2025 lalu berujung kerugian secara total.

Ratusan juta rupiah anggaran yang digelontorkan negara melalui dana desa (DD) diduga harus berakhir gigit jari. Alih-alih kegiatan BUMDes dapat menjadi penyangga pendapatan asli desa (PADes), malah faktanya modal awal yang terserap pun diduga ludes.

Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Kamis (9/7/2026), di balai desa setempat, Kepala Desa Cikeusal, Mulya mengakui, permasalahan BUMDes di desanya memang cukup kompleks.

Menurutnya, keberagaman persoalan yang melilit badan usaha milik desa ini, memang bukan lagi hal yang dapat ditutup-tutupi. “Kegagalan usaha tematik nabati secara total, lalu penetapan direktur BUMDes yang diduga tidak sesuai regulasi dan ditambah isyu adanya dugaan markup belanja modal, memang sudah lama menjadi sorotan publik,”terangnya.

Disebutkan kades ini, dampak yang kemudian dirasakan dari penerapan kepatuhan terhadap regulasi, akhirnya direktur Bumdes yang notabene seorang aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri.

“Direktur Bumdes sudah menyampaikan keterangan pertanggungjawaban terkait kegagalan total usahanya pada tahun anggaran 2025, tapi yang bersangkutan kemudian mundur dari jabatannya karena ada larangan ASN tidak boleh menjadi direktur BUMdes,”jelas kades.

Terpisah, seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebut kepada POSKOTAONLINE.COM, mengatakan, seperti apapun perjalanan dan kondisi BUMDes, setiap pengelolaan keuangan negara itu harus dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan.

“BUMDes menggunakan modal uang negara yang diserap dari dana desa (DD), sehingga siapapun yang mengelolanya harus mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Sehubungan beberapa dugaan keganjilan yang melilit Bumdes itu lanjutnya, warga tersebut mendesak agar penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan Bumdes ini.
“Publik menunggu tindak lanjut penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan untuk membedah kedalaman pengelolaan Bumdes tahun anggaran 2025 ini,”pungkasnya. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *