oleh

Wanita Asal Peru Telan 1,2 Kg Kokain Ditangkap Penyidik Polda

POSKOTA.CO-Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 1,2 Kg. Barang haram itu disembunyikan di dalam perut seorang wanita warga asing asal Peru berinisial EAM (39).

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kokain aebanyak itu disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan. “Wanita warga negara Peru membawa kokain di dalam perutnya seberat 1,2 Kg,” kata Kombes Mukti di Polda Metro Jaya, Rabu (19/10/2022).

“Modusnya modus swallow, diminum, ditelan, sehingga tes urine positif, dia mengandung kokain dan hasil rontgen juga terdapat bola bola, itu ada dalam perut tersangka,” sambungnya. Pengungkapan ini lanjut Kombes Mukti beeawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Selasa (11/10/2022).

Sekitar pukul 23.00 WIB, didapatkan seorang wanita warga negara asing tiba di Bandara Soekarno Hatta. “Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama dgn Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap EAM yang diduga membawa kokain dengan cara ditelan (modus swallow),” ujar Mukti.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap wanita itu, hasilnya positif mengandungbnarkotika. Setelah itu dilakukan rontgen perut tersangka di Rumah Sakit PIK sehingga diketahui terdapat benda asing berupa beberapa kapsul yang diduga berisi narkotika di dalam perutnya.

Di bawah pengawasan tim medis dan anggota polisi, akhirnya tersangka EAM berhasil mengeluarkan kotoran yang terdapat beberapa kapsul diduga berisi narkotika jenis kokain. Dalam 2 hari, Rabu dan Kamis (13/10/2022) terdapat total 116 kapsul berisi kokain berhasil dikeluarkan dari perut wanita anggota sindikat pengedar narkoba jaringan internasional itu.

Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, pihaknya curiga kepada EAM dan langsung melakukan pendalaman melalui sesi wawancara. “Kami coba observasi secara medis, kemudian kami lihat di dalam tubuh penumpang nampak jelas hasil medisnya membawa dan menyembunyikan barang terlarang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *