POSKOTA.CO-Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan JM sebagai tersangka pidana teroris. Tersangka JM merupakan guru ngaji Siti Elina wanita yang berusaha menerobos Istana Merdeka.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022). “Iya JM juga sudah. Statusnya guru,” kata Kombes Aswin Siregar.
Menurut Aswin, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 26 Oktober 2022 lalu. Ia belum memaparkan lebih mendalam terkait peran dari guru ngaji Siti Elina tersebut.
Siti Elina sebelumnya berusaha terobos Istana Negara membawa pistol. Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Jakarta, dengan membawa pistol.
Selain Siti Elina, Bahrul Ulum dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.(Omi/sir)







Komentar