oleh

Polisi Akhiri Pelarian Predator Seksual Anak di Ciputat dan Depok

POSKOTA.CO – Pelarian predator seksual terhadap anak di sejumlah wilayah di Tangerang Selatan dan Kota Depok, berakhir sudah. Pelaku berinisial S alias B (45) ini berhasil diringkus Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, terduga predator seksual anak itu ditangkap petugas di Setu Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (18/10/2022) dinihari.

“Pelaku sudah kami tangkap Selasa kemarin di tempat persembunyiannya,” ucap Sarly Sollu, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan S alias B berawal dari laporan yang diterima pihaknya. Diketahui, seorang bocah jadi korban predator seksual di Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu 11 September 2022 lalu.

Mendapat informasi tersebut, petugas Satreskrim langsung terjun guna mencari kebenaran. Bukti-bukti petunjuk akhirnya ditemukan untuk mengungkap identitas pelaku.

“Tangkapan layar kamera pengintai atau CCTV mengidentifikasi S berdomisili di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Namun tempat tinggal pelaku tidak tetap,” ujarnya.

Perburuan predator seksual anak berbuah hasil. Petugas menemui jejak pelaku di Kota Depok. Tanpa membuang waktu, S alias B diringkus dan digelandang petugas ke markas Polres Tangerang Selatan.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” beber Sarly.

Dalam aksi bejatnya itu, S alias B acap kali membujuk rayu setiap bocah yang diincarnya. “Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita motor Honda Beat B 3886 SXZ yang dikendarai saat beraksi. Motor tersebut lalu di cat warna hitam guna mengelabui polisi.

“Sedangkan baju, jaket dan celana yang dipakai saat berbuat asusila sudah dibakar oleh tersangka,” ungkap Sarly.

Atas perbuatan bejatnya tersangka S dijerat melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (imam/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *