DEPOK – Kegiatan tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Beji tidak ada pembatasan massa yang akan mengantar pasangan calon (Paslon).
“Pembatasan massa pendukung yang mengantar pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wawali Kota Depok memang tidak ada namun sesampainya di dalam kawasan gedung KPU Depok tentunya akan batasi jumlahnya agar tidak terlalu penuh,” kata Ketua KPU Kota Depok, Willie Sumarlin, Rabu (28/8).
Pendaftaran yang dimulai dari kemarin 27 hingga 29 Agustus 2024 sampai hari kedua ini memang belum ada yang mendaftar atau datang ke gedung KPU Depok walaupun persiapan sudah sejak pagi dilakukan jajaran KPU Depok.
Menurut dia, bagi Paslon yang akan mendaftar ke gedung KPU Depok pihaknya tidak melarang membawa massa atau relawan namun hanya sampai di pintu masuk KPU aaja dan saat pendaftaran baru dibatasi karena ruangan tidak akan muat bila semua masuk ke dalam. “Ya sekitar 15 orang perwakilan saja yang boleh masuk ke KPU Depok,” tuturnya.
Untuk jumlah Paslon Wali Kota dan Wawali Kota Depok hasil komunikasi KPU Depok, imbuh dia, hanya ada dua Paslon yang siap mendaftarkan diri ke KPU Depok yaitu Imam Budi Hartono – dr. Ririn F Arafiq dan Supian Suri – Chandra Rahmansyah.
Keduanya akan mendaftar di hari yang sama yakni 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran pencalonan kepala daerah yakni 27 hingga 29 Agustus. Dalam syarat pencalonan banyak poin yang harus dilengkapi.
Ditambahkan dia, ada salah satu proses yang memakan waktu bagi calon kepala daerah dalam melengkapi persyaratan yang telah ditentukan antara lain proses di KPK, harus melakukan laporan LHKPN di KPK. Dalam proses pemenuhan persyaratan, calon kepala daerah juga harus mempunyai visi misi rencana panjang pembangunan daerah Kota Depok. (anton/jo)
Teks foto: Ketua KPU Kota Depok Willie Sumarlin.
Komentar