oleh

Tersangka Korupsi Kuota Haji, Permohonan Praperadilan Mantan Menag Yaqut di PN Jaksel Ditolak

JAKARTA – Upaya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk melepaskan diri dari jeratan hukum tidak membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Yaqut atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

“Permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Hakim menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut.

KPK sebelumnya menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Di persidangan, KPK menyebut penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum dan sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Sebanyak 40 orang lebih telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Selain itu, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk. Sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Tiga  orang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Ketiga orang itu, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu,  yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *