oleh

Polresta Barelang Batam Ungkap Kasus Penyalur PMI Ilegal, Judi Ketangkasan dan Curat

POSKOTA CO– Tiga pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, HW (52), M (44) dan S (47) berhasil diamankan Polresta Barelang Batam. Para pekerja ini rencananya akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

” Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan usahanya. Ada yang sebagai perekrut, penyedia tempat dan penyalur, ” ungkap Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang dalam konfrensi pers, Jumat (14/1/2022).

Nugroho menjelaskan, peran pelaku S (47) sebagai penyedia tempat atau penampung para pekerja sebelum diberangkatkan, diamankan di Bengkong Indah Bawah Kecamatan Bengkong Batam. Pelaku HW (52) berperan sebagai perekrut dari kampung para calon pekerja dan memberangkatkannya dari Jakarta ke Batam. Pelaku HW diamankan dari Jl. H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang setelah berkordinasi dengan Bareskrim Polri.

Nyanyian S dam HW kepada Satreskrim Polresta Barelang membuahkan hasil. Pelaku M (44) berhasil diamankan dari Purbalingga Jawa Tengah. Perannya M (44) adalah berkomunikasi dengan agen penyalur di Malaysia.

Terinformasi ada 11 orang Calon Pekerja Migran Indonesia sempat diamankan untuk dimintai keterangan sebelum mengamankan para pelaku. Masing-masing korban ada yang berasal dari Bayumas dan Purbalingga. Ketiga pelaku saat ini ditahan di Satreskrim Polresta Barelang Batam.

Beralih ke penangkapan penyelenggara tempat judi ketangkasan elektronik (gelper) di kedai kopi Berdikari Jaya, Pasar Jodoh Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Batam.

Dari lokasi judi polisi berhasil mengamankan YN sebagai pemilik warung, HS sebagai wasit adalah suami YN, ED sebagai wasit, serta 11 pelaku sebagai pemain yakni berinisial M, SD CS, AS, DPA, BW, RP, DDY, RE, AF dan MS.

Keseluruhan pelaku diamankan karena tempat bermain atau biasa disebut sebagai ” gelanggang ketangkasan elektronik ” tidak memiliki izin dari Pemko Batam.

Yang terakhir Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pelaku MK, dalam kasus pencurian pemberatan. Pelaku MK merupakan residivis diamankan Jatanras Polresta Barelang setelah diketahui sebagai pelaku pembobol mobil yang sedang terparkir di kawasan Botania Batam Center Batam.

“Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan ketika diamankan. Pelaku membobol mobil dengan cara merusak pintu dengan kunci T, ” tutup Nugroho Tri Nuryanto. (ferry/sir).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *