oleh

Polresta Barelang Giat Cipta Kondisi Razia Arena Balap Liar dan Knalpot Brong

BATAM – Banyaknya laporan masyarakat terkait aksi balap liar dan pemakai knalpot brong yang meresahkan dibeberapa wilayah kecamatan di Batam, direspons Polresta Barelang untuk segera melakukan tindakan melalui razia Cipta Kondisi Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong.

“Kita sudah dapat informasi langsung dari masyarakat setiap pertemuan di acara Jumat Curhat, bahwa ada beberapa wilayah yang dijadikan arena balap liar, begitu juga terkait knalpot brong,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (16/1/2024).

Menurut Nugroho, informasi dari warga setiap kecamatan menjadi titik tempat petugas melakukan penertiban dan razia balap liar dan pengendara pemakai knalpot brong. Adapun lokasinya di jalan raya di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simp. Masjid Raya, Simpang Frengki, Simpang Kara, Jalan Mata Kucing, Belakang Padang, Simpang Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk yang membuat resah masyarakat untuk melaksanakan aktivitasnya.

“Kegiatan ini sudah dilakukan sejak 8 Januari dan berakhir 14 Januari. Sebelum dilakukan penindakan oleh petugas Satlantas dan polsek jajaran, sudah dilakukan sosialisasi melalui media sosial, ke sekolah dan melalui RRI,” sambung Nugroho.

Diinformasikan dalan razia tersebut didapat 28 unit kendaraan roda dua terjaring saat balap liar, sedang untuk pemakai knalpot brong didapat 452 knalpot dari pengendara roda dua. Untuk kendaraan yang terjaring balap liar dikenakan tilang sedangkan untuk knalpot brong langsung dirisak dengan dipotong pakai gerinda listrik agar tidak digunakan lagi.

“Kepada orang tua, guru-guru di sekolah, serta wali kelas agar memperhatikan dan mengawasi muridnya untuk tidak melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong. Jika kita temukan ada murid yang melakukan aksi balap liar kita akan proses melengkapi dokumen yang dibutuhkan, agar tidak mengulangi lagi balap liar, kita juga akan minta surat pernyataan dari orangtua murid serta RT/RW,” imbau Nugroho. (*/ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *