POSKOTA.CO-Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan sejumlah barang bukti [BB] terkait dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren S di Jombang, Jawa Timur. Penangkapan tersangka MSAT alias B (42) sempat mendapat perlawanan dari para simpatisan putra Kiai Jombang itu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sejumlah barang bukti berhasil disita penyidik terkait kasus pencabulan tersebut. “Dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ disita polisi,” kata Brigjen Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Terkait kasus pencabulan putra Kiai Jombang ini, polisi telah memeriksa 36 orang saksi dengan ditambah delapan saksi ahli. “Delapan saksi ahli ini terdiri dari 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi,” ujarnya.
Kasus yang menyeret B ke dalam penjara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan sejak 4 Januari 2022. Putra pengasuh ponpes S ini menyerahkan diri setelah polisi mengepung persembunyiannya selama hampir 15 jam.
Hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan banyak ruang rahasia di ponpes tersebut. Polisi pun menggeledah sejumlah ruangan itu untuk menemukan pelaku sebelum menyerahkan diri.(omi/sir)
Komentar