POSKOTA.CO-Tersangka Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin memproklamirkan dirinya sebagai penerus kekhilafan Islam pascawafatnya Nabi Muhammad SAW. Selaku khalifah atau Amirul Mukminin, Abdul Qadir dibantu oleh tiga Amir Daulah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tersangka Abdul Qadir mendirikan organisasi Khilafatul Muslimin pada tahun 1997 silam. Dia mengklaim dirinya merupakan khilafah. “Abdul Qadir Hasan Baraja menganggap dirinya sebagai penerus kekhalifahan (khalifah nomor 105) pascameninggalnya Rasulullah SAW,” kata Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Abdul Qadir Hasan Baraja membawahi seluruh wilayah nusantara meliputi Amir Daulah wilayah Jawa, Amir Daulah wilayah Sumatera yang juga membawahi juga kalimantan dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.
Alasan dia mendirikan Khilafatul Muslimin untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal sebagai Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kartosiwirjo. Atas dasar itu kelompoknya melakukan kaderisasi ideologi kekhalifahan yang dianggap bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Tersangka Hasan Baraja menggunakan buku Kartosoewirjo sebagai panduan. Dalam penggerebekan polisi menemukan buku-buku, artikel dan majalah yang dijadikan sebagai pedoman serta media penyebaran ideologi Khilafatul Muslimin. “Materinya berisikan ajaran yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila,” ujar Kombes Hengky.
Meski baru 25 tahun berdiri, menurut Hengky organisasi Khilafatul Muslimin memiliki pengikut lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan.
Dalam kasus Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi itu. Polisi pertama kali menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa 7 Juni 2022.
Selanjutnya polisi juga menangkap empat orang juga petinggi organisasi itu, yakni AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan dan Bekasi. Keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(omi/sir)







Komentar