oleh

Perkara Sumpah Palsu di PN Jaksel, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya

JAKARTA – Sidang pembuktian pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida memeriksa keterangan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA. Ia menjelaskan tentang pemenuhan unsur pidana menurut Pasal 242 KUHP dan hubungannya dengan sumpah novum.

Suhandi menerangkan bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya. Ahli juga menjelaskan tentang doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Dalam kasus sumpah palsu ini, katanya,  unsur pemidanaan tersebut dimulai ketika Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak bisa dilaksanakan kemudian pengembang berniat mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Bahkan pengembang telah mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikabulkan.

Namun, terdakwa malah melaporkan pengembang ke polisi dengan tuduhan penggelapan dan kasusnya dihentikan karena tidak ada unsur pidananya (SP3). Kemudian Ike Farida mengirim somasi sebanyak tiga kali dan berlanjut menggugat pengembang dengan tuduhan wanprestasi hingga perkaranya berlanjut sampai hari ini.

“Jadi, bahwa yang katanya upaya hukum, namun kalau saya bilang itu suatu mens rea (niat jahat). Pertama, mensomasi tiga kali berturut-turut selama tiga minggu. Kedua, laporkan pidana yang kemudian di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Ketiga, pihak pengembang menitipkan uang pengganti ke PN Jakarta Timur tapi Ike tidak mau ambil,” urai Suhandi, Kamis (31/10).

“Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242, biarlah Majelis Hakim yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (Ike Farida), biar Hakim yang menentukan,” imbuh Suhandi.

Kuasa hukum Ike Farida sempat mempertanyakan mengapa Hakim Ketua tidak memberi peringatan terlebih dahulu sebagaimana Pasal 174 KUHP sebelum ditetapkan pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP. “Karena sumpah sudah dilakukan dan novum telah digunakan dalam perkara perdata sebelumnya,” kata Suhandi.

Kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak juga menanyakan pendapat Ahli kalau ada surat Kapolri kepada Polda Metro Jaya yang tidak mens rea dan actus reus dalam perkara ini. Ahli menjawab bahwa dia tidak pernah melihat surat tersebut. Kamaruddin juga mempertanyakan pendapat ahli mengenai penerapan Pasal 55 KUHP. Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang atau dan kawan-kawannya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida berkaitan dengan sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah Melati Monika Simbolon berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ike Farida.

Perkara ini berkembang menjadi laporan pidana sumpah palsu karena sumpah novum yang dilakukan Nurindah tersebut menyertakan novum Surat Kanwil BPN DKI Jakarta Nomor 3212 tertanggal 27 November 2015 yang sudah pernah digunakan pada perkara sebelumnya di PN Jakarta Selatan dan tertera dalam salinan putuşan PN Jakarta Selatan tahun 2015, yang dituliskan sebagai bukti P-65.

Selain itu, Sumpah Novum juga menyertakan novum pencatatan pelaporan akta perkawinan pisah harta antara Ike Farida dan suaminya pada tahun 2017, yang sudah pernah digunakan sebagai bukti dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *