oleh

Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Bantah Kliennya tak Menandatangani Perjanjian Homologasi

JAKARTA – Tim kuasa hukum Derek Prabu Maras tetap fokus pada kejanggalan Putusan No. 175 (Homologasi) yang diduga tidak melibatkan klien mereka, serta dugaan manipulasi surat kuasa atas nama Burhanudin ‘Bur’ Maras yang saat ini dalam kondisi kesehatan kritis.

“Yang perlu digarisbawahi, bahwa Pak Derek Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut. Jadi Pak Derek tidak tunduk kepada perjanjian homologasi tersebut,” kata Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., dalam sidang lanjutan dengan Nomor Perkara 1002 dan 1026 yang dipimpin Hakim Ketua Christian Ella dan Yaohan Putera, S.H., di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (9/3/2026).

Terkait hal ini kuasa hukum menyoroti putusan homologasi (pengesahan oleh hakim Pengadilan Niaga atas rencana perdamaian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur untuk mengakhiri sengketa utang-piutang) pada tahun 2019, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terikat dalam kesepakatan tersebut.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan yang di mana sisa hasil homologasi diberikan kepada PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk, sementara Derek Prabu Maras menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, dikarenakan dirinya bukanlah pihak dari putusan homologasi PT Lekom Maras.

Sidang pembuktian hari ini, Bank Mega menunjukkan hasil homologasi PT Lekom Maras di mana dalam perjanjian homologasi tersebut utang pokok dan bunga hanya senilai Rp700 miliar di Bank Mega. Sementara berdasarkan hasil appraisal aset aset Derek Prabu Maras nilainya mencapai triliunan.

“Sisanya ke mana? Rinciannya gimana? Kenapa di homologasi disebut jika ada sisa dikembalikan ke PT Lekom Maras dan PT Ratu Prabu Tbk? Sementara Derek Prabu Maras tidak menandatangani perjanjian homologasi tersebut dan tidak tunduk atas homologasi tersebut,” tegas Yuli Yanti Hutagaol, sebagaimana dikutip media ini, Selasa (10/3/2026).

Tim kuasa hukum menyoroti ada hal yang janggal terkait prosedur dan penjualan aset yang nilainya triliunan, tidak adanya transparan dan akuntabel, sehingga patut diduga dilakukan tidak sesuai prosedur atau mekanisme hukum yang berlaku, jika benar demikian maka mutlak telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga membongkar kejanggalan terkait akta surat kuasa dalam perkara 1026 yang mengatasnamakan Burhanudin ‘Bur’ Maras sebagai penggugat. Berdasarkan bukti rekam medis dari Rumah Sakit Siloam, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pak Bur saat ini tidak cakap secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum apa pun.

“Sudah kami temui bahwa Pak Bur tidak pernah menggugat anak kandungnya sendiri, Derek Prabu Maras. Sejak tahun 2021 Pak Bur Maras itu stroke dan pecah pembuluh otaknya. Jadi makan saja sulit, dari selang, berdiri saja tidak bisa,” jelas Yuli Yanti.

“Bagaimana bisa, orang yang sedang terbaring lemas dan tidak bisa makan dan minum, bisa memberikan kuasa untuk didampingi dan memberikan mandat untuk mengajukan gugatan kepada anak kandungnya,” lanjutnya.

Melihat kondisi fisik Pak Bur yang tidak memungkinkan untuk beraktivitas selama 24 jam menunjukkan bahwa akta surat kuasa yang digunakan dalam persidangan patut diragukan keabsahannya. “Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bertindak objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum serta bukti medis yang telah diajukan,” pungkas Yuli Yanti Hutagaol. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *